Pihak Polda Sumatera Utara masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan terkait pengusutan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah mereka limpahkan kepada pihak kejaksaan beberapa waktu lalu. Mereka juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut salah satunya yakni Prof S yang menjabat Rektor UINSU.
"Untuk perkara dugaan korupsi UINSU, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan kemarin," katanya kepada wartawan, Rabu (10/3).
Dijelaskannya, status lanjutan dari pihak kejaksaan akan menentukan langkah penyidik Polda selanjutnya. Mereka akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti jika pihak kejaksaan sudah menyatakan berkasnya lengkap atau P-21. Begit juga sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap atau P-19, maka penyidik akan menyempurnakannya kembali sesuai dengan petunjuk jaksa.
Diketahui kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II. Penyidik Polda Sumut bahkan sempat mengambil keterangan dari pihak Kementerian Agama RI selaku penyandang dana.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka yakni SS, seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), kemudian JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan dan Prof S, selaku Rektor UINSU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved