- Kader Bergelora Menyambut Pengumuman Ganjar Pranowo Sebagai Capres PDIP!
- Membumikan Budaya Antikorupsi Melalui Pendidikan
- Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Baca Juga
Pada hari ke-52 pandemi Covid-19 di Indonesia, pemberitaan ihwal surat permohonan menggunakan kop surat DPRD Kota Medan dan stempel Partai Gerindra yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Medan Aulia Rahman ke salah satu perusahaan menyeruak ke publik.
Tujuannya adalah untuk meminta partisipasi sumbangan kepada PT SUN KADO untuk membantu masyarakat Kelurahan Mabar yang terkena dampak penyebaran virus corona.
Surat tersebut tentu cacat administrasi, disamping mengatasnamakan lembaga DPRD Kota Medan dengan logo Partai Gerindra dengan inisiatif pribadi. Aulia Rahman juga telah melakukan tindakan maladministrasi dengan menyalahgunaakan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Dimana segala tugas dan kewenangannya diatur dalam pasal 154 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana tugas DPRD kabupaten/kota, yaitu : bersama-sama kepala daerah membentuk peraturan daerah, proses pembuatan anggaran dan fungsi pengawasan serta memiliki fungsi lain sebagai jembatan konsep keterwakilan dalam aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Adapun surat yang dibuat oleh Aulia Rahman yang menyurati PT SUN KADO dengan dengan nomor 16/4/Komisi-2/DPRD Kota Medan/2020 itu ditujukan ke Pimpinan PT SUN KADO dengan isi empat poin, yakni:
Pertama, Sehubungan Kota Medan saat ini terkena 'ZONA MERAH' COVID-19 sehingga membuat kekhawatiran bagi warga masyarakat Kota Medan, terkhusus warga masyarakat Kelurahan Mabar.
Kedua, Berkenaan dengan butir 1 (satu) di atas, kami atas nama Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan mengharapkan partisipasi pihak perusahaan PT SUN KADO untuk dapat memberikan bantuan pangan berupa sembako kepada warga masyarakat Kelurahan Mabar.
Ketiga. Demi menjaga tidak terjadinya 'Chaos' di tengah-tengah bencana seperti ini, untuk itu bantuan yang kami sampaikan dalam point 2 (dua) dapat tersalurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Keempat, Demikian disampaikan agar maklum dan atas bantuan serta partisipasinya, diucapkan terima kasih.
Selanjutnya, surat yang ditandatangani sendiri oleh Aulia Rahman lengkap dengan stempel berlogo Partai Gerindra di surat itu.
Analisis kritis terhadap surat yang dibuat oleh Anggota DPRD Kota Medan Aulia Rahman :
Secara politik, Aulia Rahman adalah anggota DPRD Kota Medan yang seluruh tingkah lakunya sebagai wakil rakyat terikat oleh ketentuan undang-undang.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, tidak seharusnya pula Aulia Rahman menyurati pihak perusahaan PT SUN KADO untuk partisipasi permohonan bantuan ke perusahaan.
Pun jika yang dimaksud Aulia Rahman itu mungkin adalah dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, itu jelas bukan tugasnya karena itu ranah eksekutif bukan legislatif.
Lebih lanjut, jika kita membaca ihwal banyak berita soal persoalan yang dialami oleh perusahaan dan pekerja. Saat ini banyak perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja karena alasan kesulitan membayar gaji, rendahnya penjualan hingga persoalan produksi akibat pandemic Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Apapun argumennya, tindakan Aulia Rahman bisa ditafsirkan publik bahwa seolah DPRD Kota Medan sebagai sebuah kelembagaan sedang bermain belakang dalam potensi dengan niat jahat memeras sebuah perusahaan. Situasi tersebut jelas akan memperparah fakta sosial terkait rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.
Apalagi Aulia Rahman adalah anggota legislatif terpilih dari dapil 2 Kota Medan yang meliputi 4 (empat) kecamatan yaitu Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan. Pada posisi Kelurahan Mabar yang dimaksudkan oleh Aulia Rahman dalam surat tersebut, secara teritorial berada di Kecamatan Deli, artinya potensi Aulia Rahman merawat dapil dengan memanfaatkan dana bantuan dari PT SUN KADO jelas pula melanggar aturan administrasi.
Juga poin berikutnya, argumentasi Aulia Rahman dengan mengatakan demi menjaga tidak terjadinya “Chaos” di masyarakat yang secara eksplisit ia sedang menebar ketakutan. Terminologi Chaos berasal dari bahasa inggris yang berarti kekacauan. Pada bagian ini, bisa dipahami pula Aulia Rahman sedang menakut-nakuti pengusaha dengan ketidakpastian situasi jika tidak terpenuhinya bantuan untuk masyarakat.
Bagi pengusaha istilah Chaos sangat menakutkan karena berimbas pada ketidakpastian dalam keberlanjutan usaha mereka. Disamping memang Aulia Rahman adalah anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan untuk mempertanyakan setiap keberadaan perusahaan, pajaknya hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada eksekutif (Pemko Medan) untuk dievaluasi.
Tentu kita bisa mempertanyakan pula, apa konsekuensi jika PT. SUN KADO tidak memberikan bantuan, diluar bahasa Chaos yang dituliskan dalam suratnya ? apakah ada konsekuensi lainnya ? pada bagian ini, dalam rangka transparansi publik Badan Kehormatan DPRD Kota Medan wajib melakukan investigasi lanjutan yang lebih mendalam.
Lebih lagi, tindakan Aulia Rahman yang berinisiatif menyurati PT.SUN KADO tidak didukung oleh argumentasi akademis dan koordinasi kelembagaan yang membuat kesalahannya semakin fatal. Aulia Rahman seolah berkilah dan berlindung dibalik logo DPRD Medan dalam mendukung upayanya dalam melegitimasi tindakan salahnya.
Apa yang dilakukan Aulia Rahman masuk dalam tindakan maladministrasi yang melampaui wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Dimana maladministrasi Aulia Rahman masuk dalam kategori mis conduct (kelakukan menyimpang) yaitu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kepentingan lembaga DPRD Kota Medan. Dengan inisiatif pribadi membawa Kop Surat berlogo DPRD Kota Medan, tindakan Aulia Rahman adalah pelanggaran keras yang harus ditindaklanjuti baik secara kelembagaan dan hukum.
Saya juga berpendapat bahwa tindakan Aulia Rahman ini tidak mendapat restu dari Gerindra meski ia menggunakan logo partai berlambang Garuda tersebut dalam bubuh tandatangannya.
Belum lagi kemarin (22/4/2020), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi pada seluruh kadernya agar bersatu bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.
Tindakan Aulia Rahman tersebut justru bertolakbelakang dengan himbauan Prabowo. Pasalnya dengan kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra seharusnya pula Aulia Rahman mengawasi penggunaan dana APBN/APBD oleh Pemko Medan dalam mengatasi penanganan Covid-19 di Medan bukan dengan mengirimkan proposal bantuan ke perusahaan yang diluar kewenangannya.
Karena sebagai seorang wakil rakyat, perilaku Aulia Rahman itu adalah tindakan yang dungu.
Penulis adalah pemerhati politik asal Sumatera Utara
- Berpura-Pura jadi Penarik Ojol Jemput Orderan Jogja-Medan, Anggota DPRD Medan Diadukan ke BKD
- Fraksi Gerindra DPRD Medan Minta Pemko Lebih Kreatif Percepatan Realisasi Program
- DPRD Medan Minta Polemik Kepsek dan Guru SMPN 15 Diusut Transparan