Meski kebijakan untuk memberlakukan aturan PPKM Level III sudah dibatalkan, namun aturan mengenai perjalanan luar daerah saat Natal dan Tahun Baru akan diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menerangkan, Addendum Satgas yang akan terbit nanti merupakan langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Addendum SE Satgas 24/2021 yang akan diterbitkan," ujar Wiku kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12/2021).
Wiku memastikan, Addensum SE Satgas 24/2021 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebelum Addendum SE diterbitkan, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 tetap diberlakukan.
"Sementara menggunakan SE Satgas No 24/2021 yang akan ada addendum perubahannya sebentar lagi," katanya.
"Tunggu saja informasi resminya (kapan Addendum SE Satgas 24/2021 terbit)," tutup Wiku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved