Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren yang semakin baik.
Kini, pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Nataru dan masuknya varian baru Omicron ke Indonesia.
Per Minggu (12/12), total kasus aktif ada 5.158 kasus, atau 0,12 persen dari total kasus. Angka ini di bawah rata-rata global sebesar 8,10 persen.
“Angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 di Indonesia dan pada semua pulau dalam kondisi terkendali (Rt < 1). Rt Indonesia adalah 0,97,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (13/12).
Secara nasional, persentase tingkat kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,49%, tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,37%, dengan penurunan total kasus aktif sebesar -98,77%.
Menko Airlangga menerangkan, tidak ada Kabupaten/Kota berstatus Level 4 per 12 Desember 2021. Namun masih ada 3 Kabupaten/Kota di Level 3, yaitu Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni.
"Kemudian, terdapat 135 Kabupaten/Kota di Level 2; dan Kabupaten/Kota pada Level 1 meningkat menjadi 248 Kabupaten/Kota," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan natal dan tahun baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri 66/2021.
Dalam aturan ini, aturan perjalanan mewajibkan dua kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen berlaku 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
Mengenai aturan pembatasan perayaan tahun baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru, serta beberapa lainnya.
“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Menko Airlangga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved