Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperoleh penghargaan TOP Pembina BUMD Awards 2021 dari majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung.
Sampai pada titik ini tentu, para penilai memiliki kriteria tertentu dalam menyematkan penghargaan yang membanggakan itu.
Namun, tak salah juga rasanya jika kemudian kita menilik beberapa BUMD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang membuat penghargaan itu disematkan kepada mantan Pangkostrad ini. Karena disebutkan, Edy berhasil membina sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sehingga menjadi perusahaan yang sehat, berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Antara lain, PDAM Tirtanadi Sumut, PT Bank Sumut dan PT Perkebunan Sumut, yang berhasil meraih TOP BUMD Awards 2021.
Tapi begitulah, seperti bahasa Medan ada istilah 'pecah di perut', yang kurang lebih artinya hal yang busuk pun tak perlu terlihat keluar. Saya kira bisa jadi istilah ini relevan untuk menilai penghargaan ini.
Karena faktanya ada beberapa kondisi miris pada tiga BUMD itu. Sebut saja misalnya, PDAM Tirtanadi yang persoalan peliknya selalu berputar pada layanan dan kualitas air yang buruk hingga tarif yang meledak yang memberatkan warga. Perlu diingat, Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa bulan lalu bahkan sampai turun tangan atas persoalan ini beberapa waktu lalu. Aplikasi baca meter yang menjadi kebijakan PDAM Tirtanadi membuat gaduh dan Ombudsman sampai meminta agar dibatalkan dulu hingga PDAM mampu membenahi.
Begitu juga soal, PT Bank Sumut. Saya kira untuk ini bahkan bisa dibilang lebih parah sebab persoalan didalamnya sudah sampai ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rakor dan Evaluasi penyelamatan aset dan penerimaan negara di Sumut bersama Kejati dan Kejari se Sumut tanggal 7 Juli 2021 lalu mengungkapkan ada persoalan kredit macet di PT Bank Sumut senilai Rp 41 miliar yang penyelesaiannya bahkan harus melibatkan pihak Kejatisu lewat pengeluaran Surat Kuasa Khusus (SKK). Soal runut persoalannya mungkin lebih mudah kita baca di media, karena banyak kasusnya sudah sampai hingga ke pengadilan.
Hal yang sama juga terjadi di tubuh PT Perkebunan Sumut. Tentu masih segar dalam ingatan saat akhir Juni 2021 lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 pada areal yang berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. Kembali soal ini tentu terlalu panjang jika ditulis disini.
Penghargaan ya sah saja dan semoga jadi semangat untuk berkinerja lebih baik. Tapi ya harus jeli juga melirik kondisi BUMD dibalik gelar itu. Horas.***
© Copyright 2024, All Rights Reserved