Sebanyak 2.191 pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera selama 8 hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.
“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap kamera,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4/2022).
Kabid humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Sedangkan 710 masih dalam proses pengiriman.
“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt.
“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.
Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara.
“Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelas dia.
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan.
“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved