‘Super tim bukan superman’ ucapan itu selalu disampaikan Edy Rahmayadi setiap melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dia mengartikan super tim ini dimana semua jajaran pejabat dan bawahan saling bahu membahu dalam bekerja menjalankan tugas birokrasi.
Selain istilah super tim, Edy Rahmayadi yang memiliki latar belakang militer ini juga selalu menegaskan pentingnya sikap loyal kepada pimpinan dan menjaga semangat kebersamaan alias esprit de corps.
Tercatat hingga 2 hari jelang berakhirnya masa jabatannya, Edy Rahmayadi masih mengutak-atik jabatan di jajaran Pemprovsu. Kembali lagi, ungkapan-ungkapan itu disampaikannya plus imbauan agar seluruh ASN tidak terlibat politik praktis.
Pertanyaannya saat ini, formasi pejabat hasil utak-atik oleh Edy Rahmayadi apakah bisa loyal kepada Hassanudin yang kini menjadi pemimpin mereka?
Hassanudin yang juga memiliki latar belakang militer akan menjabat pj Gubernur Sumut dalam kurun 1 tahun kedepan. Untuk sukses kepemimpinan, tentu saja sang Pj harus memiliki tim yang mendukung penuh kepemimpinannya.
Formasi ‘Super Tim’ bentukan Edy Rahmayadi masih relevan dipertahankan?
Seingat saya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Meski pada level pejabat tinggi pratama dan eselon II harus meminta izin tertulis, namun saya kira izin itu tak akan sulit diterima oleh Mendagri. Sebab, Tito Karnavian mengeluarkan SE tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa agenda besar yang sifatnya ‘kejar tayang’ seperti PON XXI haruslah menjadi perhatian penting dari sang Pj Gubsu. Sebab Sumatera Utara jadi tuan rumah bersama Aceh. Meski Pemprovsu selalu mengatakan pembangunannya dalam progres yang baik, namun sejauh ini tidak sedikit kalangan yang ragu dengan kesiapan venue untuk penyelenggaraan olahraga paling akbar se Indonesia tersebut. Kenapa ragu, tentu karena mereka melihat kondisi pembangunan di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang tersebut. Tentu kondisi ini relevan dikaitkan dengan evaluasi bagi pejabat terkait.
Bukan hanya OPD, beberapa badan usaha yang berstatus perusahaan milik Pemprovsi selaku badan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti Perumda Tirtanadi juga perlu mendapat evaluasi. Berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan air bersih plus fakta dimana dana penyertaan modal TA 2018 senilai Rp 73,2 miliar yang mengendap di Bank merupakan bentuk kelemahan dalam mengelola perusahaan itu. Apalagi kasus ini juga sudah mulai disorot oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Setiap OPD dan perusahaan daerah di jajaran Pemprovsu tentu mempunyai masalah masing-masing. Kita berharap ‘super tim’ bentukan Pj Gubsu Hassanudin terbentuk di awal kepemimpinannya. Sebab jika utak atik berlangsung sepanjang masa jabatan, akan sulit menyebut itu sebagai super tim.***
© Copyright 2024, All Rights Reserved