Kasus korupsi dalam bentuk suap ‘uang ketok’ kembali menyeret wakil rakyat secara beramai-ramai. Kali ini kejadiannya terjadi di Provinsi Jambi.
Malam tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 10 dari 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan berstatus tersangka menerima suap uang ketok pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Para tersangka yang dimaksud, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/1/2023).
Meski kasus ini menyeret anggota dewan di Jambi, saya berkeyakinan kasus ini akan membuat orang dengan teringat dengan Provinsi Sumatera Utara. Kenapa? karena Sumatera Utara sudah lebih dulu mengalami ‘badai’ itu. Tepatnya saat Sumatera Utara dipimpin oleh Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Jika di Provinsi Jambi, penahanan anggota dewan masih baru dimulai. Di Sumatera Utara justru belum selesai, meskipun 64 dari 100 anggota DPRD-nya sudah menjalani hukuman karena terbukti menerima suap.
“Sejauh ini KPK sudah memproses 64 orang, sisanya?. Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan lihat alat bukti selanjutnya,” begitu dikatakan Pimpinan KPK Alexander Marwata pada pembukaan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Gedung Serba Guna (GSG) Pancing, Deli Serdang, pada 29 November 2022 lalu.
Penulis tentu tidak ragu dengan sepak terjang KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Bayangkan saja, kasus yang dari sisi waktu sudah berlalu sekian tahun masih diungkit. Itu artinya hukuman bagi pelaku korup tidak mengenal waktu, semua harus bertanggung jawab.
Ah, saya kira kasus suap berjamaah di DPRD Jambi masih akan berlangsung lama. Kasus di Sumatera Utara tentu menjadi alasan saya mengatakannya. Pertanyaannya adalah kapan kasus suap DPRD Sumatera Utara benar-benar tuntas sepenuhnya?
Yang belum diproses bisa jadi dag…dig…dug mendengarnya. Sedangkan yang sudah selesai menjalani hukumannya kini mulai mempersiapkan kapal untuk pemilu selanjutnya.***
© Copyright 2024, All Rights Reserved