Wacana untuk memperbolehkan kampanye politik di kampus menjadi salah satu topik yang hangat belakangan ini. Narasi soal hak politik penghuni kampus (mahasiswa dan segenap civitas akademika) mengemuka, sehingga mereka dinilai memiliki hak untuk mendengarkan berbagai visi misi dari para politisi dan partai politik.
Alam demokrasi memang membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat, ide dan gagasan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur pada Pasal 28 UUD 1945. Namun, satu hal yang juga perlu diperhatikan adalah pintu yang luas itu tidaklah melegitimasi unsur kebebasan yang sebebas-bebasnya.
Kampus Merdeka Belajar menjadi salah satu konsep yang digaungkan oleh Nadiem Makarim sejak menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Konsepnya sangat jelas yakni menjadikan penghuni kampus sebagai pihak-pihak yang merdeka dalam menimba ilmu di kampus dan kemudian mengasah kemampuannya lewat berbagai aksi termasuk terjun langsung ke dunia kerja untuk persiapan masa depan mereka.
Pertanyaannya apakah kemudian Kampus Merdeka ini bisa melegitimasi Kampanye Politik di Kampus yang jika dikaitkan dengan aturan termasuk dalam kategori instansi pendidikan? ingat, Larangan kampanye politik di lembaga pendidikan, jelas aturannya yakni pada Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Larangan ini juga berlaku pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Apa jadinya jika pasal itu diubah hanya demi mengakomodir hak politik penghuni kampus? bukankah penghuni tempat ibadah dan penghuni fasilitas pemerintah (Aparatur Sipil Negara atau ASN) juga memiliki hak politik? Massanya banyak juga..
Mungkin jawaban dari pertanyaan ini juga penting direnungkan oleh para pengambil kebijakan. Dan apa jadinya jika kampanye pada akhirnya diperbolehkan di rumah ibadah dan kantor pemerintahan?
Saya kira wacana untuk membolehkan kampanye di Kampus ini akan terlalu banyak menyita energi dan pikiran yang seharusnya bisa digunakan untuk membahas hal urgen lainnya seperti Darurat Narkoba yang juga merambah Kampus, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah.
Biarlah kampus tetap dengan kemerdekaannya dalam dunia pendidikan dan politik internal mahasiswa saja. Partai politik tak layak mengambil kemerdekaan itu sekalipun mungkin dengan konsep KAMPUS MERDEKA BERKAMPANYE.***
© Copyright 2024, All Rights Reserved