Pengakuan cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus menuai kritik.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengingatkan, norma sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945. Dalam sumpah tersebut, presiden akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu tidak lagi sekadar politisi, tapi kepala negara, menjadi negarawan untuk mengayomi semua warga dan kelompok, termasuk yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan presiden,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jum’at (9/6).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan presiden adalah menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Maka bila merujuk ke UU Pemda, kewenangan pemerintah pusat baik absolut maupun konkuren tidak satupun menyebutkan berkaitan dengan pemilihan umum.
"Jadi, seharusnya Presiden Jokowi konsisten saja dengan sikap yang dinyatakan sebelumnya bahwa tidak akan cawe-cawe soal Pemilu, dan dengan itu membuat legacy," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved