Aparat kepolisian hendaknya jeli dalam melakukan penangkapan bal pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah monza di Kota Medan.
Hal ini karena, penjualan pakaian bekas menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Aparat kepolisian harus mematuhi keputusan di Jakarta. Dimana, tanggal 30 Maret saya sendiri hadir di Pasar Senen bersama Bung Adian Napitupulu dari Komisi VII DPRRI, pihak Pospera bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan lainnya, bahwa saat itu diputuskan agar pedagang dapat berjualan sampai stok habis dan para importir diburu. Jadi, sudah sangat jelas disini kami sampaikan aparat kepolisian dan penegak hukum segera hentikan penangkapan," ujarnya saat menerima keluhan para pedagang Monza di DPRD Medan, Senin (3/4/2023].
Atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, segera hentikan penangkapan ball monza milik pedagang,” katanya, “Kami tegas menyatakan agar polisi dan lainnya menghentikan penangkapan. Atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, dengan tegas menyatakan hentikan penangkapan dan kita akan surati pihak kepolisian ,” katanya.
Hal senada disampaikan Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS. Apa yang diputuskan di Pasar Senen harus ditaati. Dimana, pedagang bisa berjualan dengan menghabiskan sisa stok yang ada ,” katanya.
Dari data milik PUD Pasar Kota Medan menurut Dirut PUD Pasar Suwarno, ucap Dhiyaul, jumlah pedagang monza hanya 10 persen.
Mendengar itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kota Medan akan mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menghentikan penangkapan produk bekas impor (thrifting) atau dikenal dengan nama Monza.
© Copyright 2024, All Rights Reserved