Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai Strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan prasarana,sarana dan utilitas umum yang memadai.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Afif Abdillah dalam pemandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Medan atas Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Rapat Paripurna Selasa (12/09/23) siang.
“Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia,” katanya.
Afif yang juga Ketua di Komisi III DPRD Kota Medan ini mengatakan, untuk mencapai hal tersebut perlu didukung Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui 0pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman harmonis,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 28 H ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sejahtera memperoleh pelayanan kesehatan di dalam perumahan yang sehat,aman,harmonis berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan salah satu bagian dari Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Utara, ungkap Afif
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang salah satu urusan pemerintah yang bersifat wajib.
Urusan tersebut meliputi beberapa sub urusan yaitu, Perumahan, Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Kawasan permukiman kumuh,Prasarana, Sarana, dan utilitas umum (PSU) dan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi,dan Registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, jelas Afif Abdillah.
Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H.Aulia Rahman, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SH dan didampingi wakilnya Rajudin Sagala,S.Pd.I dan Ihwan Ritonga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved