Pembukaan pendaftaran calon anggota Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 se-Sumatera Utara diperpanjang pada 7 daerah.
Perpanjangan ini karena peminat untuk menjadi penyelenggara ad hoc pemilu tersebut masih belum memenuhi kuota yang seharusnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, perpanjangan dilakukan di Kabupaten Samosir tepatnya di Kecamatan Harian dan Sitio-tio. Kemudian di Kabupaten Pakpak Bharat pada kecamatan Pagindar dan Tinada.
Hal yang sama juga dilakukan di Kabupaten Simalungun tepatnya di Kecamatan Pamatang Silima Huta. Kemudian di Kabupaten Toba yakni pada Kecamatan Habinsaran dan Pintu Pohan Meranti.
Sedangkan di Kabupaten Karo, perpanjangan pendaftaran terjadi di 4 kecamatan yakni Kecamatan Merek, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kutabuluh dan Kecamatan Naman Teran. Kemudian di Kecamatan Nias Selatan pada 2 kecamatan yakni Pulau-pulau Batubara dan Pulau-pulau Batu Timur.
Kemudian perpanjangan juga dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di kecamatan Saipar Dolok Hole.
Koordinator Divisi SDM, KPU Sumatera Utara, Robby Effendi mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar belum sesuai ketentuan yakni 2 kali dari jumlah kebutuhan.
“PPK itu per kecamatan ada 5. Jumlah pendaftar minimal ada 10 orang untuk mengikuti seleksi,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved