Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 terbuka untuk calon dari kalangan usungan partai politik maupun dari kalangan perseorangan.
Berkaitan dengan calon perseorangan, KPU Sumatera Utara akan menerima penyerahan berkas dokumen dan dukungan pada 8 hingga 12 Mei 2024.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan baik untuk bertarung di Pilgub Sumut maupun Pilkada Bupati/walikota se-Sumatera Utara,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin saat berbicara pada ‘Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024’ di Aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (28/4).
Agus menjelaskan, setelah masa penerimaan berkas dukungan dan administrasi calon perseorangan. KPU Sumatera Utara akan melaksanakan beberapa tahapan seperti melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terhadap berkas dukungan dan berkas administrasi bakal calon perseorangan.
“Tanggal 19 Agustus kita akan mengumumkan hasil verifikasi apakah bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya didampingi anggota KPU lainnya Robby Effendi, Kotaris Banurea dan Sitori Mendrofa.
“Jika bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan diperkenankan mendaftar bersamaan dengan pendaftaran bakal calon yang diusung dari partai politik yakni 27-29 Agustus 2024,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved