Tim tangkap buronan (Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buronan berstatus DPO berinisial M (52), Kamis (20/1/2022).
M merupakan manager SPBU milik PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang divonis bersalah oleh PN Medan dalam kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak pada tahun 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan Terpidana diamankan dirumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB.
"Tim Tabur telah satu minggu memastikan berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," katanya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana" Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak.
Ditambahkan Yos juga bahwa selama dalam pelarian, Terpidana bolak balik Riau Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved