Terekam Video ‘Tonton’ Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Pantas Dipecat dan Dipidana

AKBP Achiruddin Hasibuan/Net
AKBP Achiruddin Hasibuan/Net

Video yang merekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang terkesan ‘menonton’ anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral memicu reaksi dari pihak LBH Medan.


Dalam rekaman tersebut terlihat sosok perwira di Polda Sumatera Utara tersebut sempat mencegah remaja lain yang ingin memisah Aditya  dan Ken.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan tindakan dari AKBP Achiruddin tersebut sangat bertentangan dengan kode etik.

"LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya kepada media, Rabu (26/4/2023) sore.

Pada sisi lain kata Irvan, sebagai seorang perwira seharusnya memberi contoh yang baik kepada personil yang lain. Pada kasus hal lain, gaya hidup Achiruddin juga belakangan menjadi sorotan terkait kasus ini.

“Ini jadinya seperti kasus Mario Dandy dan orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Diketahui, viral video merekam aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral membuat Polda Sumatera Utara langsung bereaksi. Laporan polisi penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan langsung ditarik untuk ditangani di Polda Sumatera Utara.

Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan AKBP Achiruddin juga dinyatakan melanggar melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. 

"Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan / gaya hidup mewah (flexing)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung saat memberikan keterangan pers pada Selasa (25/4/2023) malam.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan / Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan  juga menyampaikan siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," demikian Irvan Saputra.