Mahkamah Internasional pada hari Jumat mengatakan pihaknya akan mengadakan sidang pada tanggal 8 dan 9 April terkait gugatan Nikaragua terhadap Jerman karena memberikan dukungan militer kepada Israel hingga menghentikan bantuan terhadap Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina (UNRWA/United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East).
Dilansir dari Reuters, Nikaragua meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, awal bulan ini untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin menghentikan dukungan militer ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan kepada UNRWA.
Dalam hal ini, Nikaragua menilai Jerman melanggar Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.
Sementara itu, juru bicara pemerintah Jerman Wolfgang Buechner mengatakan Jerman akan menyampaikan sikap resminya di pengadilan namun menambahkan bahwa Berlin yakin tuduhan kepada mereka tidak dapat dibenarkan.
Donor utama UNRWA, termasuk Amerika Serikat dan Jerman, menangguhkan pendanaan setelah adanya tuduhan bahwa sekitar 12 dari puluhan ribu karyawan Palestina dicurigai terlibat dalam serangan militan Hamas pada 7 Oktober di Israel.
Kanada dan Swedia telah mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan pendanaan dan berharap beberapa negara donor lain juga akan melakukan hal yang sama.
Dengar pendapat mengenai tindakan darurat yang dilakukan ICJ dapat menghasilkan keputusan awal untuk memastikan perselisihan tidak menjadi lebih buruk dalam waktu yang diperlukan untuk mencapai kesimpulan akhir, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved