Pihak Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran no HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut, tarif tertinggi yang dipatok adalah Rp 150 ribu. Anggota Ombudsman RI, Alvien Lie mengatakan patokan tarif tertinggi dari Kemenkes tetap terlalu mahal. Pasalnya, selama ini penyedia layanan rapid test telah mengambil laba atau keuntungan yang terlalu besar. Selain itu, Alvin Lie juga mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar batas tarif tersebut. "Sebab, dalam Surat Edaran Kemenkes tersebut sama sekali tidak disinggung sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Sehingga, potensi pelanggaran tarif yang dilakukan pihak penyedia jasa rapid test ini masih cukup besar," katanya, Selasa (7/7). Pengamat penerbangan ini juga meminta penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh. "Saya terus mendorong agar uji Covid dihapus dari syarat bepergian naik pesawat, kereta api, atau kapal. Karena rapid test hanya mengukur antibodi. Sama sekali tidak ada gunanya untuk mengungkap apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak," tegasnya. Sejak moda transportasi umum jarak jauh kembali dibuka, para calon penumpang memang disyaratkan harus memiliki surat bebas Covid-19. Hal inilah yang kemudian dijadikan lahan bisnis bagi sejumlah pihak dengan memanfaatkan demand yang tinggi di masyarakat untuk bisa bepergian ke luar daerah.[R]
Pihak Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran no HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut, tarif tertinggi yang dipatok adalah Rp 150 ribu. Anggota Ombudsman RI, Alvien Lie mengatakan patokan tarif tertinggi dari Kemenkes tetap terlalu mahal. Pasalnya, selama ini penyedia layanan rapid test telah mengambil laba atau keuntungan yang terlalu besar. Selain itu, Alvin Lie juga mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar batas tarif tersebut. "Sebab, dalam Surat Edaran Kemenkes tersebut sama sekali tidak disinggung sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Sehingga, potensi pelanggaran tarif yang dilakukan pihak penyedia jasa rapid test ini masih cukup besar," katanya, Selasa (7/7). Pengamat penerbangan ini juga meminta penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh. "Saya terus mendorong agar uji Covid dihapus dari syarat bepergian naik pesawat, kereta api, atau kapal. Karena rapid test hanya mengukur antibodi. Sama sekali tidak ada gunanya untuk mengungkap apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak," tegasnya. Sejak moda transportasi umum jarak jauh kembali dibuka, para calon penumpang memang disyaratkan harus memiliki surat bebas Covid-19. Hal inilah yang kemudian dijadikan lahan bisnis bagi sejumlah pihak dengan memanfaatkan demand yang tinggi di masyarakat untuk bisa bepergian ke luar daerah.© Copyright 2024, All Rights Reserved