Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini belum bisa berjalan maksimal. Padahal kehadiran Perda ini diharapkan bisa memberikan perubahan yang signifikan terhadap kharakter generasi muda Kota Medan. Harapan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tentang Perda MDTA yang dilaksanakan di Jalan Karya Muda, Kecamatan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (13/9). "Tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan kharakter agama yang kuat di masyarakat," jelas Syaiful. Disampaikannya, semula kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius. "Kehairan produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan kharakter manusia Kota Medan yang religius yang merupakan cita-cita besar," jelasnya. Syaiful mengatakan, didalam Perda ini memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa jika ingin masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. "Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya," jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, Mahraini warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur mengaku sangat prihatin dengan kondisi MDTA saat ini yang dari hari ke hari siswanya terus berkurang. "Hari ini kami menangis, sekolah madrasah sepertinya sudah tidak ada lagi," ucapnya. Persoalan yang terjadi di masyarakat, banyak diantaranya siswa MDTA enggan belajar di MDA karena sekolah umum pulangnya hingga hampir sore hari. "Anak anak pulang hampir sore hari, mereka tak lagi memiliki waktu untuk ke MDA," ucapnya. Problem di masyarakat juga, kadang mereka tidak mau menyekolahkan anaknya karena muatan pelajaran agama sudah dipenuhi di sekolah umum. "Ini juga menjadi problem kita, padahal betapa pentinggya pelajaran agama ini," jelasnya seraya berharap perda ini bisa berjalan sehingga generasi masyarakat Kota Medan yang religius benar-benar terwujud.[R]
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini belum bisa berjalan maksimal. Padahal kehadiran Perda ini diharapkan bisa memberikan perubahan yang signifikan terhadap kharakter generasi muda Kota Medan. Harapan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke V tentang Perda MDTA yang dilaksanakan di Jalan Karya Muda, Kecamatan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (13/9). "Tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan kharakter agama yang kuat di masyarakat," jelas Syaiful. Disampaikannya, semula kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius. "Kehairan produk hukum ini juga sebagai instrumen pendukung penciptaan kharakter manusia Kota Medan yang religius yang merupakan cita-cita besar," jelasnya. Syaiful mengatakan, didalam Perda ini memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan diantaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa jika ingin masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. "Jadi sesuai Perda ini, ijazah MDTA menjadi Syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya," jelasnya. Dalam pertemuan tersebut, Mahraini warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur mengaku sangat prihatin dengan kondisi MDTA saat ini yang dari hari ke hari siswanya terus berkurang. "Hari ini kami menangis, sekolah madrasah sepertinya sudah tidak ada lagi," ucapnya. Persoalan yang terjadi di masyarakat, banyak diantaranya siswa MDTA enggan belajar di MDA karena sekolah umum pulangnya hingga hampir sore hari. "Anak anak pulang hampir sore hari, mereka tak lagi memiliki waktu untuk ke MDA," ucapnya. Problem di masyarakat juga, kadang mereka tidak mau menyekolahkan anaknya karena muatan pelajaran agama sudah dipenuhi di sekolah umum. "Ini juga menjadi problem kita, padahal betapa pentinggya pelajaran agama ini," jelasnya seraya berharap perda ini bisa berjalan sehingga generasi masyarakat Kota Medan yang religius benar-benar terwujud.© Copyright 2024, All Rights Reserved