Penetapan tersangka terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Valencya di Karawang Jawa Barat mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatra Utara (DPD KNPD Sumut) organisasi sayap Partai Demokrat, Suryani Paskah Naiborhu.
Menurutnya penetapan status tersangka kepada Valencya yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat tidak tepat. Karena itu, ia berharap Valencya segera dibebaskan dari segala tuntutan.
"Saya berharap hakim dapat membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar memeriksa aparat dari masing-masing institusi itu yang melakukan penyidikan serta pemeriksaan berkas terhadap kasus tersebut," ujarnya, Senin (15/11/2021).
Suryani Paskah Naiborhu memgaku miris denhan kasus yang dialami Valencya (45 tahun), warga yang tinggal di Karawang, Jawa Barat (Jabar). Dimana Valencya melaporkan suaminya, CYC alias Mr Chan, ke Polres Karawang atas tuduhan penelantaran istri dan anak. Valencya menyebutkan bahwa suaminya sering mabuk-mabukan hingga tidak pulang ke rumah dalam jangka waktu yang lama serta tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang kepala rumah tangga.
Tak terima atas laporan tersebut, sang suami, CYC, juga membuat laporan ke PPA Polda Jabar dengan tuduhan bahwa sang istri, Valencya, telah melakukan pengusiran terhadap dirinya dan melakukan perbuatan yang membuat CYC mengalami tekanan psikis. Pihak kepolisian kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan laporan masing-masing. Terkait Valencya, Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan bahwa berkas laporan lengkap (P-21) untuk tersangka Valencya dan selanjutnya dibawa ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam persidangan ini, Valencya duduk sebagai terdakwa dengan tuntutan jaksa 1 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Bagaimana mungkin seorang ibu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atas sikap suaminya yang melakukan penelantaran kepada keluarganya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polda Habar dan berkasnya di P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan menjadi terdakwa dalam persidangan? Ini merupakan suatu hal yang tidak baik dalam proses penegakan hukum di negeri ini," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu yang juga Pembina Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Medan ini mengatakan bahwa pada dasarnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga itu dibuat dan ditujukan untuk melindungi kaum perempuan, bukan malah sebaliknya dijadikan sebagai alat untuk mentersangkakan kaum perempuan .
"Kita memahami bahwa pihak kepolisian tidak bisa menolak untuk menyidik setiap laporan dari pihak-pihak yang berperkara. Namun sudah seharusnya penyidik kepolisian terlebih dahulu memeriksa setiap laporan yang masuk secara cermat, teliti, obyektif dan dilihat Mens Rea nya sehingga tidak gampang memberikan status tersangka terhadap seseorang, yang sebetulnya dia adalah korban, di mana dalam kasus ini Valencya adalah korban KDRT," sebutnya.
"Saya melihat bahwa Valencya merupakan korban KDRT dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai seorang istri dan ibu dari 2 orang anak, wajar jika Valencya marah kepada sang suami yang hobi mabuk-mabukan dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya. Sehingga dengan demikian, penyidik di PPA Polda Jabar dapat menolak laporan yang dibuat sang suami," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved