Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021. Salah satunya yakni penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pasca diberhentikan, Novel Baswedan dan 55 pegawai tersebut disarankan untuk beralih menjadi calon legislatif (caleg).
"Saya kira siapa pun harus legowo ya, termasuk Novel dkk. Kalau misalnya belum dapat berkarier di KPK, masih banyak tempat-tempat lain untuk dapat bagi mereka berkreativitas," ujar Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/9/2021).
Menurut Saiful, tempat-tempat lain bisa mereka lanjutkan termasuk di lembaga-lembaga pemerintahan, baik eksekutif, bahkan lembaga legislatif.
"Saya kira banyak juga parpol yang ingin merekrut Novel dkk. Karena kan mereka ini punya basis massa pendukung, sayang apabila perjuangannya hanya pupus atau sampai hanya dengan lembaga KPK," kata Saiful.
Melalui kendaraan politik, Novel dkk bisa melanjutkan perjuangan karena partai politik adalah pilar dalam negara demokrasi, tidak terkecuali Indonesia.
"Saya menyarankan kepada Novel untuk masuk dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR. KPK bukan lembaga akhir memperjuangkan korupsi, justru yang paling strategis DPR agar tidak koruptif," tutup Saiful.
© Copyright 2024, All Rights Reserved