Polda Sumatera Utara masih terus mendalami dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas kepada para calon penumpang yang terjadi di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) Deli Serdang.
Selain mengamankan 6 orang petugas pelaksana pemeriksaan rapit test, pihak kepolisian juga memintai keterangan dari beberapa warga yang menjadi korban pemeriksaan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas tersebut.
"Ada beberapa orang pasien yang sudah kita mintai keterangan selain memintai keterangan dari 6 orang petugas yang diamankan dari salah satu ruangan di Bandara KNIA kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap 6 orang petugas pemeriksa rapid test antigen dilakukan di bandara KNIA pada Selasa (27/4/2021) sore. Selain mengamankan para petugas tersebut, mereka juga mengamankan barang bukti alat rapid test bekas yang diduga digunakan untuk mengelabui para calon penumpang yang hendak terbang dari KNIA.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana UU kesehatan," sebutnya.
Diketahui, sejumlah petugas pemeriksa rapid test antigen ditangkap polisi setelah ketahuan menggunakan alat bekas untuk memeriksa calon penumpang. Modusnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang dengan menggunakan alat rapid test bekas.
Siang ini kata Hadi, kronologis resmi pengungkapan kasus ini dan detail hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak dan pihak Bandara KNIA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved