Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk mempermudah nelayan dalam mengurus Surat Tanda Daftar Kapal (STDK) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan.
Hal ini ditandai dengan instruksi dari Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta agar pihak Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) melakukan aksi jemput bola kepada masyarakat nelayan.
Bobby Nasution minta kepada Dodi, Kepala Unit Pelayan Teknis Distankan Medan di TPI Kampung Nelayan agar berkantor sementara di Kampung Bagan Deli untuk mempercepat proses pengurusan STDK yang dikeluhkan nelayan.
“Kapan bisa mulai berkantor di sini (Kampung Bagan Deli)?” tanya Bobby Nasution kepada Dodi dihadapan puluhan nelayan yang menghadiri rembug nelayan tersebut.
Dodi langsung menjawab, “Mulai besok bisa, Pak Wali.” Bobby Nasution kembali mempertegas untuk memastikannya. “Benar, besok sudah bisa berkantor di sini? Jangan bilang besok, tapi ternyata tidak. Janji ya, mulai besok kita lihat bersama ya,” kata Bobby Nasution yang langsung disambut tepuk tangan para nelayan.
Usai rembug nelayan, Dodi menjelaskan terkait STDK yang dikeluhkan para nelayan. Dodi menjelaskan, yang diberikan BBM subsidi itu kapal, bukan nelayan. Untuk mendapatkan BBM subsidi, jelasnya, kapal nelayan itu harus memiliki STDK dari Distankan Kota Medan. Sebenarnya, ungkapnya, pengurusan tidak lama, hanya saja nelayan merasa kejauhan untuk mengurus STDK di Kantor Distankan Jalan Selambo.
“Terlalu jauh, jadi nelayan kesulitan mengurusnya. Saya sendiri di UPT Kampung Nelayan Indah. Untuk mempermudah pengurusan, saya mulai besok akan berkantor di sini (Kampung Bagan Deli). Syarat untuk mengurus STDK, nelayan harus membawa KTP, materai 10.000 serta pas foto 3 x 4 dua lembar serta mengisi formulir. Jika persyaratan itu dilengkapi, kita langsung ukur kapalnya dan membuat registrasinya,” jelas Dodi.
Ditegaskan Dodi, dirinya siap berkantor di Kampung Bagan Deli untuk melayani para nelayan mengurus STDK mulai besok seperti janjinya kepada Wali Kota. “Yang pasti para nelayan harus membawa langsung kapalnya untuk kita registrasi. Tanpa bawa kapal, registrasi tidak dapat kita lakukan,” ungkapnya seraya menjelaskan bahwa kapal yang mendapatkan BBM Subsidi berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).
© Copyright 2024, All Rights Reserved