Pemko Medan saat ini sedang melakukan lelang terbuka jabatan eselon II pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun kelima jabatan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan. Pengamat pemerintahan, Elfenda Ananda mengatakan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution harus jeli dengan hal ini agar aktifitas ini tidak menjadi jebakan baginya terkait keinginannya maju di Pilkada Medan 2020. "Jika dilihat dari UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu ini melanggar, dia bisa jadi sasaran tembak lawan politik," kata Elfenda kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Elfenda menjelaskan kebijakan ini bisa menjadi 'jebakan batman' bagi seorang Akhyar Nasution terutama dari sisi politik berkaitan dengan Pilkada Medan 2020. Fakta saat ini, meski belum terbuka dengan jelas, dukungan politik kepada Akhyar Nasution sepertinya masih sedikit. Karenanya, Akhyar Nasution harus menghindari setiap hal yang berpotensi merugikannya. "Sebaiknya lelang jabatan eselon II di lima OPD itu ditunda hingga Pilkada usai. Energi dan stamina penting dijaga agar kuat menghadapi lawan politik. Tidak perlu menguras energi yang belum tentu lelang jabatan itu juga akan memberikan keuntungan performa kebijakan yang dibangunnya," ujarnya. Diketahui Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 tentang pemilu menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. "Jikapun pejabat eselon II dinilai kurang produktif, tentunya hal ini menurut Elfenda dapat diatasi dengan berbagai kebijakan lain termasuk jika Akhyar memang harus turun langsung ke masyarakat," demikian Elfenda.[R]
Pemko Medan saat ini sedang melakukan lelang terbuka jabatan eselon II pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun kelima jabatan tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan. Pengamat pemerintahan, Elfenda Ananda mengatakan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution harus jeli dengan hal ini agar aktifitas ini tidak menjadi jebakan baginya terkait keinginannya maju di Pilkada Medan 2020. "Jika dilihat dari UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu ini melanggar, dia bisa jadi sasaran tembak lawan politik," kata Elfenda kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Elfenda menjelaskan kebijakan ini bisa menjadi 'jebakan batman' bagi seorang Akhyar Nasution terutama dari sisi politik berkaitan dengan Pilkada Medan 2020. Fakta saat ini, meski belum terbuka dengan jelas, dukungan politik kepada Akhyar Nasution sepertinya masih sedikit. Karenanya, Akhyar Nasution harus menghindari setiap hal yang berpotensi merugikannya. "Sebaiknya lelang jabatan eselon II di lima OPD itu ditunda hingga Pilkada usai. Energi dan stamina penting dijaga agar kuat menghadapi lawan politik. Tidak perlu menguras energi yang belum tentu lelang jabatan itu juga akan memberikan keuntungan performa kebijakan yang dibangunnya," ujarnya. Diketahui Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 tentang pemilu menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. "Jikapun pejabat eselon II dinilai kurang produktif, tentunya hal ini menurut Elfenda dapat diatasi dengan berbagai kebijakan lain termasuk jika Akhyar memang harus turun langsung ke masyarakat," demikian Elfenda.© Copyright 2024, All Rights Reserved