Pemberlakukan Peraturan Mengeri ATR/BPN nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik disepakati untuk ditunda.
Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil di gedung DPR RI, Selasa (23/3).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, kedua belah pihak sepekat untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat.
Pembahasan soal sertipikat tanah ini muncul lantaran pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
Komisi II DPR juga mendesak kementerian yang dipimpin Sofyan A. Djalil untuk segera melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih.
Khususnya hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Sementara dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalagan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) HGU, HGB, dan HPL, Panja Kerja Mafia Pertanahan, dan Panja Kerja Tata Ruang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved