Isu hangat terkait agenda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan memantik keresahan dari banyak kalangan tenaga kesehatan Indonesia.
Sebab, masih banyak pasal yang dianggap kontroversial.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Usman Sumantri mengatakan RUU Kesehatan nantinya termasuk rawan kriminalisasi terhadap para tenaga kesehatan. Ini karena pasal-pasal yang ada dianggap tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nakes.
“PB PDGI sendiri telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan. Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut dianggap,” katanya, Selasa (11/3/2023).
Ketua PDGI Cabang Medan, drg. Ranu Putra Armidin, turut menyampaikan kegelisahannya terkait draft RUU Kesehatan versi Pemerintah yang telah ramai beredar di kalangan nakes. Salah satunya soal tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi nakes dan juga adanya kesan peran sentral organisasi profesi kesehatan akan dikebiri dengan RUU Kesehatan.
“Beberapa pasal pada RUU Kesehatan patut diduga menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak berpihak kepada organisasi profesi kesehatan dan memiliki niat untuk mengamputasi peran dan fungsi organisasi profesi kesehatan,” ujar drg. Ranu.
PDGI Cabang Medan meminta kepada PB PDGI agar menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut.
“Kami telah melayangkan surat resmi berupa aspirasi kepada PB PDGI agar menolak dengan tegas isi draft RUU Kesehatan dan menuntut adanya perubahan pasal-pasal yang mendiskreditkan nakes dan peran organisasi profesi kesehatan,” tambah drg. Ranu.
Ke depan, PDGI Cabang Medan mengharapkan agenda pembahasan RUU Kesehatan ini dapat digelar secara terbuka dan transparan bagi publik, khususnya bagi kalangan nakes dan organisasi profesi kesehatan.
“Harapan kami pihak Pemerintah dan DPR RI dapat bersikap arif dan bijaksana dalam membahas RUU Kesehatan. Kemaslahatan bagi nakes dan organisasi profesi perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat sejarah juga telah ikut mencatat bahwa nakes dan organisasi profesi kesehatan turut memiliki andil yang cukup besar dalam klaim keberhasilan Pemerintah menghadapi badai Covid-19 di Indonesia,” pungkas drg. Ranu didampingi drg. Dendy, Ketua Biro Organisasi PDGI Cabang Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved