Pemerintah Kota Medan memastikan insentif terhadap para tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan hanya akan dibayarkan hingga bulan September 2020. Alasannya anggaran untuk insentif yang berasal dari pemerintah pusat hanya mencukupi untuk pembayaran insentif pada bulan tersebut.
"Dana insentif nakes yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp 15 miliar, sedangkan kebutuhan insentif nakes Dinkes Medan dan RSUD Pirngadi itu Rp 27 miliar," kata Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman usai pertemuan dengan Ombudsman RI perwakilan Sumut, Jumat (19/2).
Wirya menjelaskan, dana insentif nakes covid-19 masuk ke kas Pemko Medan dalam tiga termin. Termin pertama yakni 7 Juli 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian termin kedua yakni pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar dan termin ketiga yakni 30 Desember 2020 sebesar Rp 9 miliar.
Masuknya dana insentif nakes ini menurutnya memaksa adanya perubahan-perubahan pada APBD sehingga dana tersebut dapat disalurkan. Perubahan-perubahan inilah yang menurutnya membuat proses pencairan insentif tersebut menjadi lama.
"Memang masuk dari APBN tapi telat, makanya ini menjadi silpa," ujarnya.
Namun demikian kata Wirya, Pemko Medan memastikan uang insentif nakes tersebut masih ada di kas Pemko Medan dan akan dibayarkan meskipun hanya sampai bulan September 2020.
"Soal pembayarannya, karena ini sudah masuk dalam silpa akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja pembahasannya dalam PAPBD atau mendahului PAPBD. Kita belum bisa pastikan kapan selesai," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved