Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsuen (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada para korban bom aksi terorisme yang terjadi di Markas Polrestabes Medan, 13 November 2019 lalu.
Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Ketua LPS Edwin Partogi Pasaribu yang juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/3).
Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan yakni, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.
Kemudian Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.
"Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved