Mantan narapidana diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif untuk Pemilu 2024. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat.
Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengatakan berdasarkan peraturan KPU RI no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, maka dijelaskan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b angka 11 melalui partai politik peserta pemilu harus menyertakan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya diumumkan melalui media massa,” kata Rinaldi Khair kepada RMOLSumut.
Tidak hanya itu, bagi calon yang berstatus terpidana juga berpeluang untuk mencalonkan diri namun jika statusnya menjadi terpidana dalam tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf b angka 12.
“Dalam hal ini yang bersangkutan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Rinaldi menyebutkan, salah satu contoh tindak pidana kealpaan dalam hal ini bisa seperti pidana kecelakaan lalu lintas, dimana seseorang karena kealpaan menabrak warga dan meninggal dunia.
“Dalam aturan tersebut, hal seperti ini dimasukkan dalam kategori tindak pidana kealpaan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved