Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS). Penangkapan kedua tersangka dibantu oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang juga menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. "Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu 26 April 2020," kata Alexander Marwata saat konferensi pers yang disiarkan di akun media sosial KPK, Senin (27/4). Alexander mengatakan, KPK menangkap tersangka Ramlan Suryadi pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sedangkan Aries HB, ditangkap pada pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. "Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari ini Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 08.30 WIB," jelasnya. Kedua tersangka kata Alex langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selanjutnya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kapak Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 16 Mei 2020.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS). Penangkapan kedua tersangka dibantu oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang juga menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. "Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu 26 April 2020," kata Alexander Marwata saat konferensi pers yang disiarkan di akun media sosial KPK, Senin (27/4). Alexander mengatakan, KPK menangkap tersangka Ramlan Suryadi pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Sedangkan Aries HB, ditangkap pada pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. "Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari ini Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 08.30 WIB," jelasnya. Kedua tersangka kata Alex langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selanjutnya kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kapak Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 16 Mei 2020.© Copyright 2024, All Rights Reserved