Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada aturan yang membahas tentang self plagiarism di Indonesia. Karena itu, tuduhan bahkan vonis bersalah melakukan self-plagiarism terhadap rektor terpilih Muryanto Amin tidak lantas mempengaruhi pelantikannya sebagai Rektor USU periode 2021-2026.
"(Pelantikan) Tetap dilanjutkan. Itu surat memang betul dari kementerian, saya yang tanda tangan," jelas Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im kepada wartawan, Senin (25/1).
Perihal pelantikan ini kata Naim, sudah dituangkan dalam 4607/MPK.A/RHS/KP/2021yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU. Isinya yakni pelaksanaan pelantikan terhadap Muryanto Amin yang dilakukan pada 28 Januari 2021. Surat ini sendiri menurutnya menjadi jawaban dari tudingan yang disampaikan kepada sosok yang kini masih menjabat Dekan FISIP USU tersebut.
"Dalam peraturan kita, self-plagiarism enggak ada. Plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain, kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu, enggak ada self-plagiarism itu," jelasnya.
"Di Permendikbud 17/2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan," sambungnya.
Dukungan agar pelantikan Muryanto Amin dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sudah berjalan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Misno Adisyah Putra. Ia meminta Majelis Wali Amanat (MWA) USU mengindahkan keputusan Kemendikbud.
Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Kemendikbud, MWA USU tidak memiliki alasan untuk menolak pelantikan Muryanto. Terlebih menurutnya, proses pemilihan Rektor USU sesuai mekanisme yang diamanatkan peraturan.
“Mendikbud punya dasar hukum dan pertimbangan meminta dan menjadwalkan pelantikan Rektor USU terpilih pada 28 Januari 2021. Ada standarisasi dan aturan yang sudah dilalui rektor terpilih. Jadi apa alasan oknum MWA USU menolak melantik,” kata Misno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved