Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang driver Taxi Online yang tega mencabuli seorang anak wanita dibawah umur di salah satu hotel kelas melati di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
SN diringkus dari daerah kabupaten Serdang Bedagai setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa kota di Sumatera Utara, hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra di depan ruangan Unit PPA. Rabu (7/7/2021), pukul 15.00 WIB.
"Terkait kasus pemerkosaan oleh seorang driver taxi online berinisial SN terhadap seorang anak wanita berinisial ( S ), pelakunya sudah berhasil kita tangkap di daerah Serdang Bedagai setelah sebelumnya telah melarikan diri ke berbagai kota di Sumatera Utara, saat kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhinya korban disalah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka, namun perbuatan tersangka dapat dikenakan denda pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, "ucap Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung didampingi oleh Kanit PPA, AKP Mardianta Ginting. (7/7/2021).
Lanjutnya lagi, dari keterangan korban, ia dipaksa melakukan persetubuhan dibawah ancaman senjata tajam, namun tersangka membantah, bahwa ia tidak ada melakukan pengancaman dengan Senjata tajam, tapi dengan bujuk rayu.
"Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam. Awalnya korban memesan taxi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone. Dan tersangka meminta agar pemesanan taxi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung,"ucap Rafles.
Sebelumnya diberitakan saat hendak bertemu dengan temannya di depan hotel di Jalan Sudirman, Medan, pada Jumat (18/6/2021) malam, anak di bawah umur malah jadi korban ruda paksa oleh seorang driver taksi online. Korban dicabuli lalu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di sebuah hotel di Jalan Letjend Djamin Ginting, Medan.
Ditemui di depan Mapolrestabes Medan (22/6), Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners selaku kuasa hukum korban menuturkan, pencabulan itu terjadi saat korban akan bertemu dengan teman-temannya. Adiknya memesankan taksi onlie In Driver.
Tak berapa lama, taksi online yang dipesan tiba di rumah korban. Pengemudinya, kata dia, adalah seorang pemuda yang umurnya diduga masih di bawah 30 tahunan. Namun, dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah tujuannya ke Jalan Letjend Djamin Ginting di sebuah hotel.
Di hotel tersebut, lanjut Oloan, tangan korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. "Di sana, sesuai pengakuan korban dia diperkosa. Alat buktinya ada celana dalam ada bercak darah," ungkapnya.
Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja di kamar hotel. Korban yang ketakutan kemudian menghubungi keluarganya. Dijelaskannya, saat itu sebenarnya korban sudah melakukan perlawanan namun karena posisi ketakutan, perlawanannya menjadi tidak berarti.
"(di bawah ancaman) itu pasti," katanya.
Sehari kemudian, Sabtu (19/6/2021), keluarga korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved