Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting meminta warga Medan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Permintaan itu disampaikan Baskami Ginting terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 di Sumatera Utara.
"Masyarakat agar benar-benar mematuhi pelaksanaan PPKM karena hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka penderita dan warga yang terpapar covid 19," katanya saat mengadakan reses III tahun sidang II 2020/2021 Daerah Pemilihan Sumut II di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (7/7/2021).
Politisi PDI perjuangan ini menjelaskan, Kota Medan masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Levelnya kini ada pada level IV covid-19 bersama Kota Sibolga dimana BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.
Dengan status tersebut, diterapkan berbagai aturan seperti pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.
Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
“Memang tidak enak kalau dirasa kita semua melaksanakan kegiatan di rumah, namun ini bagian dari upaua kita dalam memerangi covid 19,’ terang Baskami.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat, Sumatera Utara salah satu daerah yang penerapan protokol kesehatan nya masih rendah.
"Covid ini benar benar virus yang membahayakan bagi manusia. Kita lihat di pasar-pasar tradisional itu sama sekali mengabaikan. Oleh karena itu saya meminta kaum ibu ayo pakai masker dan tetap memperketat Prokes," pungkasnya.
Sebagai informasi perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.
Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved