Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperketat aturan untuk masuk ke daerah mereka. Pengetatan ini dilakukan seiring peningkatan kasus Covid 19 yang terjadi di daerah tersebut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun tertanggal 14 Oktober 2020 dijelaskan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Kabupaten Samosir wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Warga pelaku perjalanan yang tercatat sebagai penduduk Samosir dan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan ke puskesmas. Sedangkan pelaku perjalanan yang bukan penduduk Samosir akan dipulangkan ke daerah asal.
Tidak hanya itu, pelaku perjalanan yang masuk ke Samosir juga wajib menjelaskan tujuan perjalanannya dan jangka waktu tinggal di Samosir. Khusus bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas dinas, harus dilengkapi dengan surat perjalanan dinas dari instansi asal. Begitu juga dalam rangka pendampingan keluarga ataupun untuk kegiatan berobat, maupun kunjungan duka cita maka harus dijelaskan dengan surat yang diketahui oleh pejabat kelurahan atau kepala desa dari desa asal.
Pemantauan dan pengendalian terkait kebijakan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah, otoritas transportasi dibantu pihak TNI dan Polri dalam rangka mengendalikan perjalanan orang yang aman dari Covid 19.
© Copyright 2024, All Rights Reserved