Pengelolaan hutan yang sudah ditetapkan sebagai hutan sosial dan adat sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus dilakukan dengan hati-hati. Masyarakat yang telah menerima hak pengelolaan hutan agar tidak menelantarkan lahan apalagi mengalihkan SK tersebut kepada orang lain.
Hal ini ditekankan oleh Presiden Joko Widodo saat penyerahan SK KLHK mengenai penetapan 71 ribu hektar hutan sosial dan adat secara virtual kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Hati-hati, saya akan terus ikuti meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini,” tegas Presiden.
Jokowi meminta pengelola lahan harus bisa merumuskan usaha yang dibuka pada hutan tersebut. Hutan-hutan tersebut harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan syarat tetap menjaga kelestarian hutan.
“Di desa-desa, di beberapa provinsi sudah mulai masuk ke sana dan laku, menguntungkan dan memberikan hasil. Juga berkaitan dengan bisnis agrosilvopastura ini juga sudah dimulai, kemudian bisnis bioenergi juga beberapa sudah dimulai. Juga bisnis hutan kayu, banyak sekali. Bapak ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing,” ujar Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved