Pemerintah Kota Medan tidak dapat langsung mencopot JS, kepala sekolah (kasek) SD Negeri di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntutan yang dituding menyukai sesama jenis atau homo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan hal ini karena terganjal surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang adanya mutasi atau pelantikan sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik.
"Beberapa hari lalu ada surat edaran Mendagri, isinya kepala daerah yang ikut pilkada dilarang melakukan mutasi dan pelantikan sampai kepala daerah baru dilantik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, kepada wartawanJumat (8/1).
Muslim mengaku sudah mendengar informasi bahwa JS mengajukan pengunduran diri sejak masalah ini mencuat. Akan tetapi ia mengaku belum menerima salinan surat pengunduran diri tersebut. Pun demikian ia kembali menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut membuat pengangkatan sosok penggantinya tetap tidak bisa dilakukan.
"Walaupun kepsek itu mengundurkan diri belum bisa diproses, kan harus ada penggantinya kalau mundur, untuk memutasi belum diperbolehkan," pungkasnya.
Diketahui tudingan orang tua siswa yang menyebut JS penyuka sesama jenis menjadi persoalan yang dibahas hingga ke DPRD Kota Medan. Komisi II DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan kemarin bahkan meminta agar surat pengunduran diri kepala sekolah tersebut langsung diproses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved