Dalam perspektif konstitusi Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali dan tidak bisa diubah, kecuali ada faktor eksternal yang mendorong pemilu itu diundur secara krusial.
Ahli hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan bahwa dalam konstitusi suda jelas dijabarkan bahwa Pemilu masuk dalam rezim sekalipun diatur dalam Pasal 6 bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
“Lalu pengaturannya diatur dalam hukum rezim pemilu dalam pasal 20 UUD 45, karena dia tunduk dengan rezim hukum Pemilu. Maka dia harus melaksanakan dalam proses lima tahunan,” kata Ismail ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).
Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang Pemilu, maka setiap lima tahun sekali Indonesia harus melakukan pemilihan umum dan tidka boleh diubah dengan mudah.
Artinya, dikatakan Ismail, masa jabatan lima tahun dan setiap lima tahun ada Pemilu itu dijamin di dalam konstitusi dan tidak bisa diubah.
"Karena konstitusi adalah produk hukum tertinggi yang jikapun diubah melalui prosedur prosedur yang ketat dan reasonable ada argumentasi yang jelas gitu ya,” tegasnya.
Dia menilai, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, sangat berbahaya bagi sistem demokrasi nasional dan hanya untuk melancarkan kepentingan pihak tertentu.
“Ini berbahaya saya kira untuk kepentingan-kepentingan sesaat yang tidak terobjektifikasi dan tidak terverifikasi lalu kemudian muncul perpanjangan masa jabatan ini tidak ada presedennya dalam negara demokrasi,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved