Tim khusus yang dibentuk pihak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk menguji karya akademik Dr. Muryanto Amin menggunakan aplikasi Turnitin dan Plagiarism Checker X.
Hasilnya: karya akademik karya Muryanto Amin yang terbit di jurnal Man in India bulan September 2017 itu terbukti memiliki kemiripan dengan karya akademik lain dan karenanya menjadi bukti plagiarisme.
Karya ilmiah yang dijadikan pembanding oleh tim bentukan Rektor USU berjudul "Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara" yang terbit di Jurnal Komunitas yang diterbitkan UNNES Journal pada Maret 2014.
Sementara karya Dr Muryanto Amin yang berjudul "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra” diterbitkan jurnal Man in India pada September 2017.
Dalam pengujian yang menggunakan dua aplikasi tersebut ditemukan ratusan kalimat yang sama.
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu telah menerbitkan SK 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin dalam Kasus Plagiarisme, yang ditandatangani tanggal 14 Januari 2021.
Dalam putusan, Muryanto Amin dinyatakan secara sah dan meyakinkan sengaja dan berulang kali melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk Self Plagiarism atau Autoplagiasi.
Kemudian menyatakan Muryanto Amin terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved