Kasus plagiarisme yang terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU) berpotensi membuat universitas kebanggaan Sumatera Utara tersebut akan mengalami persoalan mengenai sosok pemimpin sebagai rektor.
Dalam Pasal 49 Peraturan Majelis Wali Amanat USU 16/2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara disebutkan tentang sejumlah syarat khusus bagi calon rektor dan wakil rektor.
Pada huruf (c) Pasal 49 itu disebutkan bahwa calon rektor dan wakil rektor, “Harus memiliki moral dan etika yang baik.”
Lalu pada huruf (h) disebutkan, “Tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme.”
Sementara pada huruf (m) disebutkan, “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji.”
Merujuk pada syarat calon rektor dan wakil rektor ini, terbuka peluang kemenangan Dr. Muryanto Amin dalam pemilihan rektor yang baru lalu dibatalkan.
Muryanto Amin yang terpilih sebagai Rektor USU periode 2021-2025 terbukti secara meyakinkan melakukan plagiarisme dalam karya akademiknya, “A New Patronage Networdks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera” yang diterbitkan jurnal Man in India pada September 2017 lalu.
“Vonis” untuk Muryanto Amin dijatuhkan dalam SK Rektor USU 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin dalam Kasus Plagiarisme, yang ditandatangani oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu.
Dalam putusan tersebut disebutkan, Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk Self Plagiarism atau Autoplagiasi.
Muryanto Amin juga disebutkan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.
Selanjutnya, Muryanto Amin mengalami penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan. Dia juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterima untuk artikel yang bermasalah itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved