Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan meminta Kapolri panggil Walikota Medan terkait kerumunan massa di kawasan Kesawan City Walk.
Ditengah masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia terkhusus kota Medan, seperti data yang ditunjukkan Pemko Medan pada websitenya per hari Senin (26/04/2021), yang telah mencapai 13.947 kasus positif Covid-19, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh kerumunan massa di Kesawan City Walk membuat kota Medan kembali berada di zona merah COVID-19 setelah sebelumnya turun menjadi zona orange.
"GMKI Medan menilai Walikota Medan telah mengabaikan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumatera Utara per tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Hal ini jelas terjadi pada Sabtu (24/4/2021) hingga pukul 23.00 kawasan Kesawan masih ramai pengunjung," ujar Ketua GMKI Medan Meliana Gultom, Senin (26/4).
Ia menilai Pemerintah Kota Medan telah mengabaikan penegakan prokes yang ditetapkan pemerintah terkhusus PPKM yang diberlakukan Pemprovsu sehingga kini Kota Medan kembali masuk ke zona merah.
"Untuk mempertanggung jawabkan kerumunan di Kawasan Kesawan City Walk, GMKI Medan meminta Kapolri untuk memanggil Walikota Medan karena telah melakukan pembiaran kerumunan massa hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19," ungkap Meliana.
Dengan tegas juga disampaikan agar peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan konsisten tanpa pengecualian pada tempat tertentu. Karena hal tersebut memberikan dampak pada peningkatan wabah virus Covid-19, protokol Kesehatan saja belum tentu dilakukan untuk menjaga diri sendiri, keluarga bahkan masyarakat kota Medan.
Dalam upaya pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 seharusnya pemerintah lebih gencar untuk peningkatan kinerja penanggulangan Covid-19 yang sedang berlangsung, baik yang dilakukan upaya pencegahan secara langsung (primary prevention) yakni vaksinasi dan treatment, juga penanggulangan dengan upaya pencegahan tidak langsung (primordial prevention) regulasi, 3 M dan surveillance (3T).
"Ini harus dievaluasi dan harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat bahwa penting untuk melakukan pencegahan, penanggulangan bersama-sama," pungkasnya.[R}
© Copyright 2024, All Rights Reserved