Pencarian pihak kepolisian terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) membuahkan hasil. Sosok yang berstatus mahasiswa pada perguruan tinggi di Surabaya ini ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan melakukan fetish bermodus pocong bungkus. “Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupten Kapuas, oleh tim gabungan,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/8). Gilang yang merupakan warga warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini sempat membuat heboh dunia maya. Dengan dalih sedang melakukan riset untuk tugas kampus, ia meminta beberapa orang tidur terlentang dengan badan dibungkus kain jarik. Sebelum dibawa ke Surabaya, Gilang terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif. "Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.[R]
Pencarian pihak kepolisian terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) membuahkan hasil. Sosok yang berstatus mahasiswa pada perguruan tinggi di Surabaya ini ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Kapuas dan Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan melakukan fetish bermodus pocong bungkus. “Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupten Kapuas, oleh tim gabungan,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/8). Gilang yang merupakan warga warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini sempat membuat heboh dunia maya. Dengan dalih sedang melakukan riset untuk tugas kampus, ia meminta beberapa orang tidur terlentang dengan badan dibungkus kain jarik. Sebelum dibawa ke Surabaya, Gilang terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif. "Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.© Copyright 2024, All Rights Reserved