Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 atas nama Robby Anangga, dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian sendiri telah melakukan rangkaian penyelidikan untuk memproses laporan yang disampaikan oleh seseorang bernama Mulyadi tersebut.
Ihwal laporan kepada polisi tersebut sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor bernama Mulyadi, mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378 dan 372.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi sendiri membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskannya, proses penelidikan terhadap kasus ini sudah sampai pada tahap gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasilnya, penyidik menetapkan Robby sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara tersangka,” ujarnya.
Terkait kasus ini, redaksi melakukan konfirmasi kepada terlapor. Namun, hingga berita ini diturunkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke selulernya belum mendapat tanggapan.
Sebagai informasi, Robby Anangga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Namun informasi terbaru menyebutkan, saat ini politisi muda ini sudah bergabung dengan Partai Nasdem.
© Copyright 2024, All Rights Reserved