DPRD Sumatera Utara meminta agar proyek pelurusan jalan pada kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir dihentikan.
Hal ini didasarkan pada hasil kunjungan mereka pada Jumat (10/6/2022) yang menilai adanya dugaan pelanggaran pelanggaran administrasi, hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di lokasi tersebut.
"Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya," ujar Mangapul Purba yang memimpin rombongan komisi B DPRD Sumut ke lokasi tersebut.
Selanjutnya Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun dilokasi yang sedang dipersoalkan.
"Apabila ada kegiatan pengerjaan dilokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya," lanjut Mangapul.
Selain itu, Mangapul juga menyampaikan bahwa sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten untuk kepentingan rakyat sepanjang tidak menyalahi hukum dan merusak lingkungan terutama kawasan hutan maka semua pihak wajib mendukungnya.
Kemudian Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan Kabupaten yang rusak.
Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Tanah Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS) yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.
Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga, Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, Pantur Banjarnahor.
Sementara pihak pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadir Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat disekitar wilayah kecamatan harian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved