Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah menolak disebut melakukan kesepakatan bodong terkait keberadaannya pada perusahaan rekanan Pertamina yakni PT Dirgantara Deli Trans (DDT).
Ihwal tudingan melakukan kesepakatan bodong tersebut mencuat setelah dua orang rekannya yakni Robby Anangga dan Delmeria Sikumbang memiliki perselisihan dan berujung pada pengaduan di Polda Sumatera Utara.
Indra Alamsyah menjelaskan, antara dirinya dengan dua rekannya tersebut yakni Robby Anangga dan Delmeria merupakan teman dalam menjalankan bisnis di perusahaan tersebut. Awalnya direktur PT DDT bernama Nurma yang merupakan istri dari salah seorang petinggi di Pertamina mendapat kontrak menjadi agen 3 kg.
Pada tahun 2015, Nurma menjual izin prinsip keagenan yang dimiliki oleh PT Dirgantara sebesar 5 DO kepada Indra Alamsyah. Indra sendiri membeli sebab, Nurma telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham yang dibuat dihadapan notaris Lindawani Girsang. Untuk hal ini, Indra membeli dengan harga Rp 3,5 miliar.
Setelah memiliki saham tersebut, Indra kemudian mengajak Delmeria dan Robby Anangga untuk bergabung.
“Sepakat sama-sama menjalankan, tapi secara hukum dagang itu kan milik saya Indra Alamsyah karena tidak ada uang dari mereka saat saya membayarnya,” kata Indra, Minggu (16/10/2022).
Dalam perjalanannya Delmeria dan Robby Anangga aktif dilibatkan menjalankan usaha tersebut. Namun pada 4 Desember 2017 antara Indra dan Nurma terjadi pembatalan perjanjian disebabkan terhalang aturan dimana kontrak keagenan tidak dapat dialihkan kepada pihak mana pun. Namun, pembatalan itu tidak disertai pengembalian uang Rp 3,5 miliar kepada Indra Alamsyah.
Pembatalan ini sendiri tidak membuat operasional dihentikan dimana hak operasional memang sudah berada di tangan Indra Alamsyah, sebab Nurma sendiri secara nyata telah menyerahkan keagenan tersebut kepada Indra Alamsyah dimana haknya sudah diganti. Namun pembatalan perjanjian kepada Nurma tidak dimuat dalam akta hanya surat yang dileges oleh Notaris M Dodi Budiantoro.
Ironisnya, pada hari yang sama Nurma membuat perjanjian dengan Robby Anangga untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah. Dalam perjalanannya, Robby, Delmeria dan Indra Alamsyah membuat kesepakatan pembagian alokasi. Robby dan Delmeria 4 DO dan Indra Alamsyah 1,5 DO.
Pada waktu berjalan, Indra dan Robby kemudian membuat kesepakatan lagi dimana masing-masing untuk menjalankan alokasi masing-masing.
Seluruh perjanjian-perjanjian yang dilakukan tersebut menurut Indra tercantum dalam surat-surat yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya. Karena itulah kata Indra, dirinya sangat menolak jika perjanjian-perjanjian tersebut dituding sebagai sebuah kesepakatan bodong.
“Jadi tidak ada kesepakatan bodong, karena semua tercantum,” ungkapnya.
Indra mengaku penjelasannya ini tidak memiliki kepentingan langsung dalam persoalan antara Robby dan Delmeria yang kini sedang berproses di Polda Sumatera Utara. Sebab menurutnya keduanya merupakan rekannya. Hanya saja pada tahun 2019 karena kesibukannya, Indra Alamsyah menyerahkan kepemilikannya kepada Delmeria yang kemudian belakangan berujung pada persoalan antara keduanya hingga masalahnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved