Protes atas dugaan monopoli dan konspirasi tender pengadaan obat-obatan senilai Rp 2,9 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Protes lewat aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh Pemuda Nusantara Bersatu untuk Rakyat (PENABUR).
Ketua Umum DPP PENABUR Saut H Sagala mengatakan aksi ini mereka lakukan karena prihatin atas maraknya aksi-aksi dugaan konspirasi yang ujungnya akan merugikan masyarakat.
"Kami menilai ada permainan dan indikasi ketidaknetralan Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA) 019-B Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu dalam melakukan evaluasi serta pembuktian kualifikasi terkait syarat kelayakan dan legalitas perusahaan pemenang tender lelang Proyek Pengadaan Obat-Obatan," katanya dalam keterangan tertulis kepada RMOLSumut, Selasa (13/12/2022).
Saut menambahkan, pihaknya juga mengindikasi jika perusahaan pemenang tender yakni PT AJM terindikasi sebagai perusahaan yang tidak profesional. Hal ini setelah mereka turun ke alamat kantor perusahaan tersebut dan menemukan fakta bahwa lokasi dimaksud tidak menggambarkan layaknya kantor perusahaan.
"Tidak ada plank kantor pada alamat yang mereka sebutkan di Jalan Mercy Raya No. 72 Deli Serdang. Dan disana juga tidak ada usaha yang beroperasi," ujarnya.
Menurut Saut, seruan agar tender ini mendapat perhatian dari para pejabat tinggi di Pemprov Sumut sudah berulang kali mereka serukan mulai meminta Inspektur Sumut Lasro Marbun hingga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi turun tangan. Namun sejauh ini seruan mereka tidak mendapat tanggapan berarti.
"Kami tidak tau, apakah ini karena mereka terlibat dalam konspirasi ini atau tidak. Tapi kami sangat mengecam sikap diam mereka, padahal tender ini ujungnya untuk masyarakat dalam hal pengadaan obat lainnya berupa multivitamin yang berkaitan dengan penanganan covid 19," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum mulai dari pihak KPK, Polda Sumut, Kejati Sumut turun tangan menyelidiki dugaan permainan dalam tender tersebut dan memanggil semua pejabat berwenang dalam pelaksanaan tender tersebut.
"Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia c/q Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, untuk memeriksa oknum pejabat Pelaksana LPSE dan pejabat KPA dalam dugaan kami yang memonopoli pemenangan proyek dan kedepan kepada Kejaksaan
Agung c/q Bidang Pengawasan untuk selalu mengawasi jalannya Tender Khusus di Sumatera Utara Bermartabat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved