Oleh: Dewi Mahrani Rangkuty, S.E., M.Si KEMUDAHAN bertransaksi online di beberapa pilihan marketplace atau yang disebut juga e-commerce era digital kini mendorong peningkatan kecenderungan terhadap konsumsi barang-barang impor. Mulai daripada tas, sepatu hingga garmen yang menjadi penawaran tinggi oleh negara-negara pengekspor di pasar internasional. Agregat konsumsi memang berkontribusi besar sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi Indonesia selain pengeluaran/belanja pemerintah, investasi, dan perdagangan internasional melalui pendapatan ekspor. Akan berlaku mulai 30 Januari 2020 Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor PMK 199/PMK.04/2019 mengenai batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman. Pada awalnya barang kiriman bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000,- . Namun kemudian diturunkan menjadi maksimal US$3 atau Rp 45.000,- . Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Kebijakan ini mendukung percepatan pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri agar lebih mengenalkan brand lokal kepada masyarakat. Dengan pemberlakuan bea akan menekan kecenderungan impor secara kontinu, lebih kenal dan percaya pada brand internasional daripada lokal tidak dipungkiri karena kualitas dan prestise. Inilah yang disebut sebagai preferensi konsumen memulai pilihan akan barang konsumsi seperti tas, sepatu bahkan garmen dan tekstil. Dikenakan tarif bea masuk normal untuk komoditas tas, sepatu, dan garmen. Sebesar 15-20% untuk tas, 25-30% untuk sepatu, dan 15-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. Dengan belanja barang impor online maksimal US$3 atau Rp 45.000,- kita sudah diwajibkan bea jelas mengorbankan uang dengan nominal yang lebih banyak daripada sebelumnya demi mendapatkan pilihan barang yang diinginkan. Secara makroekonomi, bea yang diberlakukan akan masuk ke kas negara dalam hal ini memang menguntungkan pemerintah namun bagi pelaku usaha IKM yang sebahagian menggunakan bahan impor dalam proses produksi tentu akan membebani biaya produksi dan mengakibatkan harga jual tinggi. Sesuai teori, harga barang yang tinggi akan mengakibatkan permintaan turun. Ini yang tentunya menjadi permasalahan. IKM Indonesia mulai daripada penghasil produk tas, sepatu, garmen bahkan tekstil sekalipun yang baru muncul dan sudah lahir sejak lama harapannya dapat berproduksi dengan penggunaan sumber daya optimal yang berasal dari dalam negeri sendiri. Mengenalkan produk-produk dalam negeri antar daerah di Indonesia saja masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah bidang perdagangan dan keikutsertaan kita bersama dalam mencintai produk-produk lokal sehingga produktivitas IKM pun meningkat dan berdampak pada distribusi pendapatan. Individu dan rumah tangga sebagai pelaku ekonomi utama mempunyai peran penting dalam mendukung peningkatan permintaan produk-produk lokal hasil produksi IKM dalam negeri yang dahulunya impor, sehingga ekspansi IKM berkembang melalui produksi produk-produk lokal berkualitas dan berdaya saing yang dibarengi peran serta pemerintah dalam mengedukasi para pelaku IKM tentunya. Target percepatan tumbuhnya IKM kita pada dasarnya kembali pada mindset masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam menentukan pilihan barang-barang konsumsi yang awalnya impor mulai beralih pada produk-produk lokal. Secara positif pemerintah menerapkan ini sebagai kebijakan orientasi ekspor demi peningkatan penawaran produk-produk lokal antar daerah di dalam negeri sendiri dan di pasar internasional mendorong semakin munculnya komoditi-komoditi unggulan setiap daerah di Indonesia, ini yang merupakan program utama pemerintah perdagangan dalam upaya percepatan tumbuhnya IKM di dalam negeri. Kondisi inilah yang nantinya mendukung eksistensi komoditi-komoditi unggulan Indonesia di pasar dunia. [R]
Oleh: Dewi Mahrani Rangkuty, S.E., M.Si KEMUDAHAN bertransaksi online di beberapa pilihan marketplace atau yang disebut juga e-commerce era digital kini mendorong peningkatan kecenderungan terhadap konsumsi barang-barang impor. Mulai daripada tas, sepatu hingga garmen yang menjadi penawaran tinggi oleh negara-negara pengekspor di pasar internasional. Agregat konsumsi memang berkontribusi besar sebagai salah satu komponen pertumbuhan ekonomi Indonesia selain pengeluaran/belanja pemerintah, investasi, dan perdagangan internasional melalui pendapatan ekspor. Akan berlaku mulai 30 Januari 2020 Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor PMK 199/PMK.04/2019 mengenai batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang impor kiriman. Pada awalnya barang kiriman bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000,- . Namun kemudian diturunkan menjadi maksimal US$3 atau Rp 45.000,- . Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Kebijakan ini mendukung percepatan pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri agar lebih mengenalkan brand lokal kepada masyarakat. Dengan pemberlakuan bea akan menekan kecenderungan impor secara kontinu, lebih kenal dan percaya pada brand internasional daripada lokal tidak dipungkiri karena kualitas dan prestise. Inilah yang disebut sebagai preferensi konsumen memulai pilihan akan barang konsumsi seperti tas, sepatu bahkan garmen dan tekstil. Dikenakan tarif bea masuk normal untuk komoditas tas, sepatu, dan garmen. Sebesar 15-20% untuk tas, 25-30% untuk sepatu, dan 15-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. Dengan belanja barang impor online maksimal US$3 atau Rp 45.000,- kita sudah diwajibkan bea jelas mengorbankan uang dengan nominal yang lebih banyak daripada sebelumnya demi mendapatkan pilihan barang yang diinginkan. Secara makroekonomi, bea yang diberlakukan akan masuk ke kas negara dalam hal ini memang menguntungkan pemerintah namun bagi pelaku usaha IKM yang sebahagian menggunakan bahan impor dalam proses produksi tentu akan membebani biaya produksi dan mengakibatkan harga jual tinggi. Sesuai teori, harga barang yang tinggi akan mengakibatkan permintaan turun. Ini yang tentunya menjadi permasalahan. IKM Indonesia mulai daripada penghasil produk tas, sepatu, garmen bahkan tekstil sekalipun yang baru muncul dan sudah lahir sejak lama harapannya dapat berproduksi dengan penggunaan sumber daya optimal yang berasal dari dalam negeri sendiri. Mengenalkan produk-produk dalam negeri antar daerah di Indonesia saja masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah bidang perdagangan dan keikutsertaan kita bersama dalam mencintai produk-produk lokal sehingga produktivitas IKM pun meningkat dan berdampak pada distribusi pendapatan. Individu dan rumah tangga sebagai pelaku ekonomi utama mempunyai peran penting dalam mendukung peningkatan permintaan produk-produk lokal hasil produksi IKM dalam negeri yang dahulunya impor, sehingga ekspansi IKM berkembang melalui produksi produk-produk lokal berkualitas dan berdaya saing yang dibarengi peran serta pemerintah dalam mengedukasi para pelaku IKM tentunya. Target percepatan tumbuhnya IKM kita pada dasarnya kembali pada mindset masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam menentukan pilihan barang-barang konsumsi yang awalnya impor mulai beralih pada produk-produk lokal. Secara positif pemerintah menerapkan ini sebagai kebijakan orientasi ekspor demi peningkatan penawaran produk-produk lokal antar daerah di dalam negeri sendiri dan di pasar internasional mendorong semakin munculnya komoditi-komoditi unggulan setiap daerah di Indonesia, ini yang merupakan program utama pemerintah perdagangan dalam upaya percepatan tumbuhnya IKM di dalam negeri. Kondisi inilah yang nantinya mendukung eksistensi komoditi-komoditi unggulan Indonesia di pasar dunia.© Copyright 2024, All Rights Reserved