Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengisyaratkan belum akan menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara periode 2021-2025 hasil seleksi yang sudah diumumkan pada November 2021 lalu.
Hal ini karena dari beberapa calon yang terpilih terindikasi masih belum 'clean and clear' berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kita sesuaikan dengan aturan main," katanya, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 4 Tahun 2016 ditegaskan bahwa calon komisioner Komisi Informasi terpilih wajib mundur dari jabatannya pada badan publik dan juga menandatangani komitmen untuk bekerja penuh waktu. Dari sisi aturan hal ini menegaskan bahwa komisioner KI tidak dibenarkan masih menjabat pada jabatan di badan publik dan juga ditegaskan tidak boleh memiliki pekerjaan sampingan alias nyambi di luar pekerjaannya sebagai seorang komisioner KI.
Edy Rahmayadi mengatakan sangat setuju atas hal tersebut. Atas dasar itulah ia memastikan pihaknya masih melakukan kajian terkait nama-nama yang terpilih.
"Saya setuju, ini berjalan semua sedang dikaji," ungkapnya.
Selama kajian berlangsung, Edy Rahmayadi mengaku ingin fokus pada hal lain yang menurutnya lebih penting dari persoalan KI Sumatera Utara.
"Kita biarkan dulu, banyak hal yang lebih penting yang sedang kita tangani," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved