Bea Cukai Ungkap Penyeludupan Rokok Ilegal Bernilai Rp 12 Miliar di Sumut Tim gabungan personel bidang Penindakan Kantor Wilayah DJBC Bea dan Cukai Sumatera Utara, TNI AL dan AD mengungkap aksi penyelundupan berbagai produk tanpa izin, Kamis (3/11/22). Tim gabungan personel bidang Penindakan Kantor Wilayah DJBC Bea dan Cukai Sumatera Utara, TNI AL dan AD mengungkap aksi penyelundupan berbagai produk tanpa izin, Kamis (3/11/22).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Achmad Fatoni mengatakan untuk kasus rokok peran pelaku disuruh membawa barang dan kemudian akan dihubungi oleh pelaku lain yang akan menghubungi pelaku pertama.
"Mereka bertemu setelah ditelepon pelaku lain yang bertugas mengambil barang jadi modelnya mereka terputus," ujarnya
Fatoni merinci dalam penindakan ini ada sebanyak 100 karton 1000 batang batang merk Camclar di pintu tol Stabat Kabupaten Langkat.
Kemudian 127 Karton merk Camclar sebanyak 1,270.000 batang rokok di gudang ekspedisi Bandara Kualanamu. Rokok merk Lufman sebanyak 130 karton berisi 130 ribu batang berasal dari Vietnam diringkus di kota Sibolga.
Sehingga total Estimasi kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar lebih.
Selain mengungkap penyelundupan rokok ilegal tim gabungan juga menyita 449 Ballpress pakaian bekas diperairan pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai.
Penyelundupan Ballpres ini petugas menahan enam pelaku Ballpress dan dua pelaku penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali membongkar barang penyelundupan di Asahan dan Batubara Sumatera Utara. Pelaku juga mengaku mendapat sejumlah uang.
Barang hasil tangkapan ini merupakan sinergi antara kantor wilayah DJBC Sumut KPPBC TMP B Medsn KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kuala Tanjung , Sibolga dan Kepri.
Pelaku dikenakan pelanggaran UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sampai bulan Oktober 2022 Kanwil DJBC Sumut telah menindak 22 kasus dan berkasnya telah diajukan pada penuntut umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved