Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap terkait upaya tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Namun, Azis Syamsuddin belum memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Azis telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya sebagai saksi pada hari ini, Jumat (7/5).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Azis) hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/5).
Ditambahkan Ali, Azis mengaku masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. Sehingga, tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal.
"Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama Stepanus Robin Pattuju.
Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
© Copyright 2024, All Rights Reserved