Dosen Komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah mengatakan kasus Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kejahatan Pemilu. Jalan masuk ini terbuka lebar mengingat, mantan Komisioner KPU RI tersebut mengatakan akan membongkar semua perbuatan rasuah yang terjadi pada pemilu baik tingkat nasional hingga tingkat pilkada. "Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi KPK untuk benar-benar membongkar semua kejahatan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7). Apalagi, kata Dedi, sosok Harun Masiku yang merupakan buronan dan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dinilai mampu memberikan uang yang lebih besar agar bisa menjadi anggota DPR RI pada waktu itu. "Harun Masiku sangat mungkin bukan sekadar soal proses PAW, ini hanya secara kebetulan terungkap dan berpotensi mengungkap hal lain. Terutama keterlibatan Komisioner KPU dalam kejahatan korupsi," beber Dedi Kurnia. Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC. Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC. Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.[R]
Dosen Komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah mengatakan kasus Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kejahatan Pemilu. Jalan masuk ini terbuka lebar mengingat, mantan Komisioner KPU RI tersebut mengatakan akan membongkar semua perbuatan rasuah yang terjadi pada pemilu baik tingkat nasional hingga tingkat pilkada. "Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi KPK untuk benar-benar membongkar semua kejahatan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7). Apalagi, kata Dedi, sosok Harun Masiku yang merupakan buronan dan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dinilai mampu memberikan uang yang lebih besar agar bisa menjadi anggota DPR RI pada waktu itu. "Harun Masiku sangat mungkin bukan sekadar soal proses PAW, ini hanya secara kebetulan terungkap dan berpotensi mengungkap hal lain. Terutama keterlibatan Komisioner KPU dalam kejahatan korupsi," beber Dedi Kurnia. Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC. Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC. Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.© Copyright 2024, All Rights Reserved